Sabtu, 14 Mei 2011
Rabu, 04 Mei 2011
pasang iklan gratis
Syarat : Iklan harus sesuai dengan syari'at Islam (produk yang halal)
Senin, 02 Mei 2011
Asal usul Hari Buruh, sejarah hari buruh, hukum merayakan hari buruh
Dalam sebuah buku saya baca [1], bahwa hari buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei bermula dari penghormatan terhadap St. Yosef, ayah (bapak pelindung) Yesus Kristus dan bekerja sebagai tukang kayu di Nazaret, merupakan keturunan dari Raja Daud, dan diangkat oleh gereja sebagai bapa pelindung gereja (pestanya tanggal 1 Mei). Demikian pula saya ada melihat Presiden Filipina, yaitu Marcos yang beragama Katholik sedang memperingati misa buruh 1 Mei.
Bagaimana dengan hukum merayakannya? Saya masih belum menjumpai adanya fatwa mengenai ini, mungkin kita harus menunggu MUI sebagai majlis muftiyin di Indonesia.
[1]1989, Ensiklopedi Indonesia, Jilid 7, hal 3996, Edisi Khusus, Jakarta: P.T. Ichtiar Baru-Van Hoeve
Kerajaan Sontang, Sejarah Kerajaan Sontang, Tambo Sejarah Rajo, Daftar Nama Raja Sontang, Raja Sontang
Kerajaan Sontang
Tulisan di
Manaroh al-ilmi
, untuk kemajuan peradabanLokasi Kerajaan Sontang
Pendahuluan
Daftar Nama Raja-Raja
Sebagai keturunan dari waris Raja Sontang, tentu saya harus mengetahui sejarah dari nenek moyang, meskipun saya adalah kelahiran kota, dan untuk mengamalkan sunah Rosul, baiklah akan saya sampaikan ilmu saya yang sedikit tentang sejarah Kerajaan Sontang.
Kerajaan Sontang adalah salah satu kerajaan di Provinsi Sumatera Barat, kemudian bergabung kepada Republik Indonesia pada tahun 1945 melalui pernyataan Raja Sontang ke XI (11) secara langsung kepada pemerintah Indonesia, sehingga tidak terjadi revolusi sosial seperti yang terjadi pada beberapa kerajaan di Sumatera yang memihak Belanda. Kerajaan ini terletak di Kabupaten Pasaman, meliputi kecamatan Duo Koto dan kanagarian (desa, kelurahan) Sontang di kecamatan Panti.
Daftar Nama Raja-Raja
- Si Baroar bergelar Nasaktion (Nasution)
 - Raja Gumanti Porang
 - Raja Lobi
 - Gambir Tuanku Rajo Sontang I
 - Parlagutan Tuanku Rajo Sontang II
 - Ninggil Tuanku Rajo Sontang III
 - Nuncang Tuanku Rajo Sontang IV
 - Mutar Tuanku Rajo Sontang V
 - Garang Tuanku Rajo Sontang VI
 - Nanggar Tuanku Rajo Sontang VII
 - Ratus Haji Sulthan Tuanku Rajo Sontang VIII
 - Humala Sutan Sulaiman Tuanku Rajo Sontang IX
 - Djaaman Tuanku Rajo Sontang X
 - Ahmad Dahlan Tuanku Rajo Sontang XI
 - paman (pak tuo) saya 
Taufik Arief, S.H
Tuanku Rajo Sontang XII 
Sabtu, 23 April 2011
Hadits: Hukum buang air di luar ruangan dan di dalam ruangan
Shohih Bukhori
(Bab tentang tidak boleh menghadap qiblat waktu kencing dan buang air
besar kecuali dalam bangunan berdinding dan sejenisnya)
 42- Dari Abi Ayyub Al-Anshori Allah telah meridhoinya berkata ia,
telah berkata Rosulullah S.A.W jika salah seorang kamu hendak buang
air maka janganlah engkau menghadap qiblat dan jangan membelakanginya,
maka menghadaplah ke timur atau ke barat
 Hikmah (Hukum) dari hadits di atas adalah
- Hadits ini turun setelah peristiwa hijrah dan setelah berpindahnya
qiblat dari Masjidil Aqsho ke Masjidil Haram
- Arah qiblat orang di Madinah adalah ke arah selatan, sehingga
diperintahkan oleh Rosullullah untuk menghadap ke barat atau timur,
bagi kita yang menghadap qiblat ke arah barat (barat laut), maka
hendaklah buang air ke utara atau selatan
- tidak boleh buang air dalam keadaan menghadap atau membelakangi
qiblat, namun ini hanya untuk dalam keadaan berada di lapangan
terbuka, sebagaimana bila kita tilik pada judul hadits di atas. Dalam
kitab Fiqh Sunah karya Sayid Sabiq, dan kitab Minhaj Tholibin, juga
didapati keterangan yang sama. Jadi, bila seseorang buang air di
lapangan terbuka maka dia tidak boleh menghadap/membelakangi qiblat,
namun bila hendak membangun WC, tidak wajib melakukan hal di atas,
tentu banyak salah kaprah selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa bila membangun WC (berarti WC ini tertutup, atau mempunyai dinding) maka tidak boleh menghadap/membelakangi qiblat, bahkan terkadang harus merenovasi, ataupun tidak sesuai dengan keadaan kamar mandi, maka ini tidak seharusnya dilaksanakan
- Kesimpulan bahwa bila buang air  lapangan / tempat terbuka  jangan menghadap / membelakangi qiblat.
Allohu waa-li-yul ha-q wa a-'-la-mu bi dzaa-li-ka.