selainmu pada perkataan atau keyakinan tanpa mengetahui dalil atau
alasannya. Adapun jika engkau mengetahui dalilnya maka engkau orang
yang mengetahui, dan engkau bukan orang yang taqlid, maka dikecualikan
orang yang taqlid itu bagi orang yang mengetahui semua asal-usulnya,
sejarahnya, dan dalilnya.
--
Dikirim dari perangkat seluler saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda sampaikan pendapat anda, karena pendapat manusia sebagai makhluk berakal dan berhati harus dihargai.