Kamis, 04 Agustus 2011
Imam Syafi'i: Pembela Sunnah dan Pemberantas Bid'ah/Kesesatan/Ma'shiyat, tuduhan terhadap Imam Syafi'i
Sabtu, 25 Juni 2011
Imam-imam Madzhab Ahlus Sunnah
Banyak orang mengira, perbedaan mazhab fiqh adalah suatu hal yang sangat 'asing', sehingga bila melihat ada orang yang beramal dengan mazhab yang berlainan dianggap tabu. Demikian pula, banyak orang yang mengira bahwa Imam mazhab hanya ada 4 saja, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali, dan seolah-olah Imam-imam inilah yang merusak agama Islam karena membuat mazhab, sehingga kita harus mengikuti mazhab Nabi Muhammad atau dengan kata lain tidak bermazhab, dan sebagian lagi seolah-olah mempertuhankan Imam-imam mazhab tersebut, sehingga bila tidak beramal dengan cara mazhab salah satu Imam di atas atau beramal di luar dari cara Imam mazhab yang dianggap paling benar karena mungkin sebab turun temurun adalah suatu dosa besar. Sebenarnya, Imam mazhab fiqh dalam mazhab tauhid Ahlus sunnah wal Jama'ah ada 11, bahkan ada yang menambahkan Imam Hasan al-Bashri sebagai seorang mujtahid mutlak, dan mempunyai mazhab, sehingga Imam mazhab ada 12. Belum lagi bila kita lihat, banyaknya mazhab tauhid yang lain selain Ahlus sunnah wal jama'ah. Ada Hadits yang menyatakan bahwa umat Islam akan terpecah dalam 73 golongan, dan hanya satu golongan saja yang masuk surga, dan selainnya masuk neraka. Orang-orang yang jahil akan menyatakan bahwa hanya mazhab fiqh inilah yang benar, bahkan ada yang menyatakan bahwa organisasi Islam yang inilah yang benar. Padahal golongan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah mazhab tauhid. Bahkan sebenarnya, hadits tersebut adalah hadits yang dha'if, dan dalam masalah tauhid, kita jangan berpegang pada hadits yang lemah (apalagi palsu). Para Imam mazhab tidak pernah menyatakan pendapatnya yang paling benar, dan mereka lebih senang bila kita tidak taqlid buta kepada mereka. Bila kita telah mempunyai ilmu, maka kita boleh untuk beramal di luar dari cara Imam mazhab atau berpindah-pindah mazhab dalam suatu urusan, tapi bila tidak ada ilmu, jangan kita "pandai-pandaian" mengeluarkan pendapat atau fatwa sembarangan, dalam batas ini boleh bertaqlid. Namun, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan hari esok harus lebih baik dari hari ini, maka ketiadaan ilmu bukanlah alasan untuk puas dengan kebodohan, maka marilah belajar dengan cara yang dimungkinkan. Pendapat yang menganggap tidak bermazhab atau anti mazhab, dapat dikatakan sombong. Bayangkan, kita hidup 14 abad setelah Nabi kita wafat, tentulah ilmu agama pada masa Imam-imam mujtahid hidup masih lebih murni daripada zaman sekarang, dan kita belajar ilmu agama dari imam-imam mazhab, sehingga mazhab sebenarnya adalah guru kita, jadi bila kita berguru atau belajar atau membaca kitab, hendaklah jangan dari satu sumber saja, sebagaimana para ulama di zaman dahulu (salaf) berguru kepada banyak ulama, bahkan sampai ribuan ulama.
Ulama-ulama mujtahid mutlak
- Imam An Nu'man bin Zutha (Abu Hanifah), lahir 80 H, wafat 150 H.
- Imam Abdur Rahman
bin Amri al-Auza'i, lahir 88 H, wafat 157 H. - Imam Malik bin Anas (Malik), lahir 90 H, wafat 179 H.
- Imam
Laits bin Sa'ad, lahir 94 H, wafat 175 H. - Imam Sofyan Tsaury, lahir 95 H, wafat 175 H.
- Imam Sofyan bin
'Uyainah, lahir 107 H, wafat 178 H. - Imam Muhammad bin Idris (Syafi'i),lahir 150 H, wafat 204 H.
- Imam
Ahmad bin Hambal (Hambali), lahir 164 H, wafat 241 H. - Imam Daud Zhahary, lahir 202 H, wafat 270 H.
- Imam
Abu Ja'far Muhammad bin Jarir at-Thabary, lahir 224 H, wafat 310 H.
Minggu, 20 Maret 2011
Imam Jalaluddin ash-Shuyuti
Tulisan di Manarotul Ilmi, menara ilmu untuk kemajuan peradaban
Daftar Isi
- Silsilah
- Kelahiran
- Menuntut Ilmu
- Karya
Tulis- Tafsir
- Hadist
- lainnya
- Tafsir
- Wafat
Silsilah
Beliau adalah seorang Imam, dengan nasab yang mulia, yaitu Imam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar bin Muhammad bin Sabiqiddin bin Fakhriddin Usman bin Nazirddin Muhammad bin Saifiddin Khudri bin Najmiddin bin Sholah Ayub bin Nasirriddin Muhammad bin Syaikh Himamuddin al-Himam al-Khudiri Ash-Shuyuti
Kelahiran
Beliau dilahirkan di Negeri Mesir sesudah magrib pada malam pertama bulan Rajab pada tahun 849 H. dengan mudah. Namun, beliau tidak lama mendapatkan pengajaran dari Ayahnya, karena telah menjadi taqdir Ilahi ayahnya meninggal pada saat ia masih kecil, sehingga beliau tumbuh dalam keadaan yatim dalam asuhan Ibunya.
Namun beliau telah menghapal Quran dan Qiraat dan 68 lainnya, dan juga dia telah hapal kitab-kitab pokok/utama dalam Ilmu Agama Islam dan Ilmu Bahasa Arab, seperti kitab Minhajit Tholibin karya Imam Nawawi
Menuntut Ilmu
Beliau belajar kepada kurang lebih 60 orang ulama, diantaranya:
- Syaikh (Prof.) Syihabuddin asy-Syarmasakhi
- Alimuddin al-Balqony
- Taqiyuddin asy-Syubla
- Muhyiddin al-Kafiji
- Saifuddin al-Hanafi
- Syaikhul Islam (Prof.) Zakariya al-Anshori.
Karya Tulis
Beliau banyak menyusun kitab dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, seperti ilmu Tafsir (Tafsir Jalalain), Hadits (al-Jami'us Shoghir), Qawa'id Fiqh (al-Asybah wan Nazhoir), Fiqh, Doa dan Zikir, Tasawuf, Ushul Fiqh, Qiraat, Sejarah, Tata Bahasa Arab, semuanya ± 400 judul buku. Luar biasa
Wafat
Sang Imam wafat pada usia 61 tahun, pada tengah malam Jum'at 9 Jumadil Ula tahun 911 H. di Mesir. Semoga Allah membalas semua amal dan jasa beliau untuk kemajuan umat Islam. Aamiiin
Sabtu, 12 Maret 2011
Ikhwanul Muslimin
Ikhwan al-Musliminadalah organisasi yang didirikan di Mesir oleh Syekh Hasan al-Banna, terinspirasi dari gagasan pendahulunya, Sayid Jamaluddin al-Afghani dengan Pan Islamisme, dan Syeikh Muhammad Abduh, ayahnya adalah seorang yang tertarik dengan pemikiran Syeikh Muhammad Abduh, sedangkan beliau dari kecil telah membaca buku pemikiran Sayid Muhammad Rasyid Ridha, murid dari Syeikh Muhammad Abduh. Mengutamakan persatuan Islam, sebagaimana ikhwan yang berarti saudara, sehingga Ikhwanul Muslimin berarti persaudaraan Islam, setelah runtuhnya kekhalifahan Usmaniah, yang mengakibatkan terpencarnya umat Islam
Kamis, 16 Desember 2010
Ibnu Taimiyah
1Dr.Ali Samy Al Nasyar dan Ahmad Zaky 'Athiyah, penerjemah: H. Firdaus A. N. , Pokok-pokok Pedoman Islam dalam Bernegara, 1967, Bandung: c. v. Diponegoro.