Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Mei 2013

Hukum Wanita Haidh Membaca dan Menyentuh Al-Qur an

Tanya:
Assalamu'alaikum wr.wb
sya mw brtnya 
sbnr ny bagi wanita yg mamnu'(Haid) blh tdk memegang Al-Qur'an wlw pn it brtafsir?




Jawab:


Wa'alaykumussalamu warohmatulLahi wabarokatuHu!
Sdri yang dimuliakan Allah dengan agama yang mulia ini, terkait pertanyaan ttg wanita haid, insya Allah saya akan menjawab sesuai dengan apa yang saya fahami:


1. Bahwa MENYENTUH mushaf Al-Quran terlarang bagi setiap yang berHADATS (baik kecil maupun besar). Dalilnya adalah hadits Nabi Muhammad dari sanad Abi Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm yang diriwayatkan oleh Imam Nasai, Daruquthni, dan Ats-ram. 
Namun pendapat lain mengatakan bahwa TIDAK WAJIB bersuci dalam hal menyentuh mushaf Al-Quran, alasannya karena ayat Qur an yang berbunyi "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang yang bersuci" (Al-Waqi'ah : 79) tunjukannya kepada Malaikat, bukan kepada umat Islam.
Namun saya lebih cenderung kepada memegang Al-Qur an dengan wudhu' untuk menghormati Kalam Allah dan membedakannya dari kitab biasa. Tetapi jika dalam kondisi darurat, umpamanya kita hendak menyelamatkan Al-Qur an yang hanyut, boleh dilakukan tanpa wudhu bahkan dalam kondisi hadats besar sekalipun.


2. Bagaimana wanita haid yang membaca Al-Qur an namun tidak menyentuhnya? umpamanya ia mendengar lantunan ayat suci dari kaset atau mp3 dan dia mengikuti lantunan ayat tersebut?
Saya pernah baca beberapa fatwa Ulama yang dimuat dalam berbagai koran. Menurut mereka, wanita haidh hanya boleh membaca ayat Al-Quran yang merupakan doa dan amalan sehari-hari.
Awalnya saya bertaqlid dengan faham ini. Bahkan saya sangat heran ketika ada guru saya yang meynuruh siswinya (dalam keadaan haidh) untuk membaca Al-Quran namun tidak menyentuhnya.
Sampai saya membaca pendapat Imam Abu Hanifah, yang membolehkan wanita haidh untuk membaca Al-Qur an tanpa menyentuh mushaf.
Pendapat Imam Abu hanifah ini lebih mendekati kepada syari'at, sebab belum ada dalil shahih yang melarang wanita haidh membaca Al-Quran. Kecuali hanya qiyas saja bahwa wanita haidh disamakan dengan pria yang junub. Padahal waktu haidh lebih panjang daripada waktu junub. Jika seorang wanita haidh terlarang membaca Al-Quran, tentu akan mengurangi kesempatannya untuk membaca Al-quran dan mengurangi pahalanya serta menghalanginya untuk mempelajari Al-Quran. Jika seseorang tidak mempelajari Al-Quran, darimana ia bisa belajar agama?
Jadi kesimpulannya : Wanita Haidh boleh membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushaf.


3. Apakah yang dimaksdud dengan Al-Qur an itu?
Syaikh Muhammad Abduh, salah seorang Ulama penegak sunnah bermadzhab Syaifi'i mengatakan:
Al-Quran ialah bacaan yang telah tertulis dalam mushaf yang terjaga dalam hafalan-hafalan umat Islam.
Sedangkan Abdul Wahab Kallaf dalam "Ilm Ushul al-Fiqh" mengatakan bahwa terjemah dan tafsir BUKAN merupakan mushaf Al-Quran, karena Al-Quran adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir (berarti harus berbahasa Arab dan sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Nabi Muhammad)
Kesimpulan:
1. Yang termasuk Al-Qur an
- Mushaf Al-Qur an itu sendiri
- Al-Qur an dan terjemahan.
- Lembaran Al-Qur an, umpamanya ada yang sobek selembar maka itupun adalah Al-Qur an
- Alat yang semua isinya adalah Al-Qur an. Contohnya bila ada Laptop/Handphone yang semua isinya adalah Al- Quran, maka itu adalah Al-Quran
- Buku tulis yang semua isinya adalah Al-Qur an mencakup dari Suroh Al-Fatihah sampai suroh An-Nas
2. Yang tidak termasuk Al-Quran:
- Tafsir Al-Quran. Karena para sahabat sudah menafsirkan Quran namun tak satupun yang menyatakan bahwa tafsir itu adalah Al-Qur an
- Terjemah Al-Qur an saja, tidak ada ayat Al-Qur an dalam bahasa Arab disana
- Satu juz Al-Qur an saja, umpamanya juz 1 saja, atau satu suroh saja.
- Handphone/Laptop yang punya software Al-Quran namun dalam komputer tsb terdapat file lain

Wallohu A'lam wa Hadana ila shirothil mustaqim innahul musta'an


* Pertanyaan ini berasal dari grup FB dan telah saya jawab juga di grup tsb


~(*Muhammad Abduh Nasution*)~

Minggu, 03 Juni 2012

Pertanyaan Nahwu Sharaf

Tanya: Mengapa pada ayat
هذا الذي رزقنا من قبل  (Al-Baqoroh ayat 25)
Berbaris depan? Mengapa tidak berbaris bawah? Bukankah di ayat tersebut terdapat huruf jar yaitu مِنْ ?

Jawab: Sebab pada ayat tersebut terdapat jumlah maushul, dan setiap silat mausul adalah mabni, sebab tiada tempatnya di dalam I’rob. Maka aslinya adalah مِنْ قَبْلِهِ , lalu kemudian dibuang ‘aid (dhomir yang sesuai dengan isim mausul) karena makna ‘aid telah dipahami dari tujuan kalimat, maka jadilah mabni atas dhommah, sehinngga tidak berubah barisnya walaupun ada huruf jar.


Rabu, 04 Januari 2012

Doa

Ya Allah, hambamu yang lemah, hanya mampu pasrah, bersujud di hadapanMu, mengharap ampunanmu, dari bibir yang kelu, karena dosa masa lalu
Ya Allah, jika hambamu ini berdosa, hanya Engkau pengampunku, jika hamba berdoa, hanya Engkau pengabul doaku, tanpa sinar hidayahMu, hamba tak lebih hina dari makhluk paling hina.
Ya Allah, Engkau pencipta segala, ketentuanMu adalah kuasa, perintahMu adalah pahala, dan laranganmu adalah dosa. Dengan mudah Engkau berbuat dengan kehendakMu yang mulia, tanpa ada yang bisa menandinginya. BagiMu dan kepunyaanMu, apapun yang ada dan tiada.
KekuasaanMu tak terbatas, menggambarkan sebagian kecilnya adalah teramat sulit bagi hamba ini, yang hanyalah hina, yang berdosa, dosa yang banyak, tapi dengan ampunanMu yang agung, ampunilah dosa hamba Ya Allah.
Berilah sinar dan cahaya Iman, tetapkan hamba di jalan-Mu, bimbing hamba dalam syari'atMu dan sunnah Nabi.
Ya Karim, terimalah doa hamba, walaupun doa ini keluar dari hamba yang hina, tapi engkaulah sang pengabul doa. Kuasamu tiada batas. Engkau bisa mengabulkan segala doa dengan keadilanMu.

Minggu, 11 September 2011

Perbedaan Idil Fitri 1432 2011

Tahun ini umat Islam disuguhkan dengan tayangan yang menyedihkan, yaitu seperti terjadi ketidak kompakan umat. Dalam pengamatan saya, ada kesan bahwa keputusan Idul Fitri tersebut tidak arif dan bijaksana. Pertama, Indonesia seakan terasing karena untuk wilayah Asia hanya Indonesia sendiri yang berpuasa selama 30 hari. Kedua, seakan-akan puasa selama 29 hari itu adalah perbuatan yang haram. Ketiga, seolah-olah pemerintah tidak akan pernah punya solusi yang tepat untuk mengatasi hal ini, karena penyatuan yakni pemaksaan pendapat hanya akan memperparah konflik. Keempat, tidak terjadinya konflik di masyarakat adalah hal yang sangat disyukuri, namun patut diwaspadai bila ternyata umat Islam tidak lagi mau tahu dengan agamanya, hal ini terlihat dengan mulai beraninya orang Islam yang tidak berpuasa namun mempertontonkannya ke khalayak umat yang berpuasa, sehingga bagi mereka hari raya bukanlah soal hukum syariat, namun hanya untuk berpesta pora saja.
Suatu laporan yang mengejutkan dari eramuslim.com bahwa ada konpirasi di balik ini semua, yaitu para ahli astronomi yang ternyata bayaran Israel membatalkan hasil rukyat karena hilal yang terlihat kata mereka adalah planet Venus. Tentu sangat menyedihkan bila para ulama kita tidak lagi mempunyai hati yang jernih sehingga tidak akan terpengaruh dengan politik.
Sebenarnya, dalam hadits yang sahih Rosul pernah bersabda:
"Bulan Ramadhan itu 29 hari, maka apabila pada hari itu hilal tertutup awan, maka kira-kirakanlah bukan itu."
Artinya yang menjadi patokan bulan syawal itu adalah bulan, bukan awan. Lagipula, menggenapkan 30 hari adalah solusi terakhir, bukan solusi utama, dan hilalpun telah dapat dilihat bahkan di Indonesia.
Metode Imkanir Rukyat secara bahasa berarti kemungkinan dapat dilihat (imkan=mungkin, rukyat=lihat), pada zaman sekarang ini, karena atmosfir telah terpolusi, maka lama kelamaan derajat kemungkinan bulan akan terlihat akan semakin tinggi, bisa jadi hanya karena polusi kita tidak bisa berhari raya padahal bulan telah ada (wujudul hilal), hal ini menyebabkan di Malaysia 30 lokasi rukyat mampu melihat bulan, karena mereka punya alat yang mampu melihat bulan hingga 0,5 derajat, dan hal ini harusnya ada di Indonesia sebagaimana kata K.H Ma'ruf Amin. Dalam perhitungan hisab tanggal 29 yang lalu bukan berada pada 2,1 dan ijtimak terjadi jam 10.04 di Medan (laporan BMKG), sementara di Mekkah ijtimak terjadi lebih awal pada jam 06.04 Wallahu a'lam.

Minggu, 21 Agustus 2011

Zakat Fitrah

Ibadah Zakat termasuk dalam rukun Islam, sehingga ibadah ini sangat penting sekali untuk dilaksanakan oleh insan yang mengaku beragama Islam. Untungnya mengenai zakat ini umat muslimin telah dipermudah dengan banyaknya lembaga Amil Zakat yang dikelola secara profesional dan diakui oleh negara. Sebenarnya manfaat zakat sangat besar sekali, baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, harta yang kita dapat kita ragukan kehalalannya 100% mungkin ada kesilapan sehingga bisa tercampur dengan hal yang haram, maka zakat yang memang secara bahasa artinya suci akan menyucikan harta kita, ingat yang berguna dari harta bukan hanya banyaknya, tapi juga berkahnya, yaitu dengan zakat. Meski demikian, ada juga kelalaian dalam Ibadah Zakat ini, seperti zakat fitrah. Harus kita bedakan zakat fitrah dengan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap orang Islam, merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa, yang mempunyai kelebihan harta daripada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun hewan pada malam hari raya dan siang harinya untuk mengeluarkan zakat hanya sebesar 3,1 liter (2,7 kg) makanan pokok atau 3,8 kg uang seharga makanan pokok itu untuk menyucikan jiwa selama setahun dibayar waktu ramadhan sampai sebelum idul fitri. Sehingga bisa jadi ada orang yang telah banyak menerima zakat sehingga kebutuhan berlebih pada hari raya itu dan ia sebenarnya wajib zakat. Lalu siapakah yang berhak menerima zakat fitrah? Yang berhak hanya dua golongan, yaitu fakir dan miskin, yaitu orang tidak cukup kebutuhan pokoknya. Sehingga tidak ada pameo 'kalau tidak memberi, ya menerima' , maksud ungkapan ini adalah bila tidak mampu membayar zakat fitrah, maka jelaslah ia hanya menerima saja, karena memang zakat fitrah ini adalah zakat jiwa. Harta yang dimaksud disini adalah harta yang tidak perlu kepadanya sehari-hari, sehingga rumah, buku, perkarkasnya tidak wajib dizakatkan. Wallahu a'lam

Selasa, 09 Agustus 2011

Mu'tazilah-bukan-sekuler-sipilisMu'tazilah-bukan-sekuler-sipilis

Telah menjadi suatu cap bahwa kaum mu'tazilah adalah orang sekuler. Bahkan banyak ulama yang menyatakan demikian. Tentunya suatu pendapat memerlukan koreksi, demikianlah orang-orang sekulerlah yang sebenarnya mengaku-ngaku bahwa mereka adalah pengikut paham mu'tazilah, sehingga pendapat mereka seolah-olah mendapat tempat di dalam sejarah umat Islam, karena seolah-olah paham sekuler itu berasal dari Islam dan pernah ada dalam sejarah Islam. Sebenarnya bila paham mu'tazilah masih ada sampai sekarang, maka orang-orang sekularis pluralis dan liberalis (sipilis) pasti akan mereka ganyang, karena paham mu'tazilah adalah paham yang memberantas orang-orang sipilis ini, yang dalam zaman dahulu sama dengan kaum Zindiq.

Kamis, 04 Agustus 2011

Mesjid Raya Osmani/Labuhan Medan

Tulisan di Manaroh al-Ilmi, untuk kemajuan peradaban

Kunjungan saya pertama kali ke mesjid ini adalah pada saat saya pulang dari berdakwah di daerah Belawan-Medan pada tahun 2010 lalu. Pada saat itu waktu sholat ashar telah tiba, maka saudara saya yang menunjukkan jalan memutuskan untuk sholat ashar di Mesjid ini. Sepintas Mesjid ini sangat mirip dengan Mesjid Raya Al-Mashun Medan, baik dari arsitekturnya dan warnanya, maklum karena memang sama-sama pernah menjadi Mesjid Kesultanan Deli. Mesjid yang dikenal juga dengan Mesjid Labuh ini didirikan selama tahun 1857-1874 M. oleh Sultan Osman Perkasa Alam (1850-1858). Pada masanya (1854) mesjid ini masih berukuran 16 x 16 m dan terbuat dari kayu yang berasal dari Pulau Penang-Malaysia. Kemudian pembangunan mesjid ini dilanjutkan oleh Sultan Mahmud Perkasa Alam (1858-1873) yang berkuasa setelahnya. Pada tahun 1870-1872 mesjid ini diperluas sehingga menjadi berukuran 26 x 26 m dan dibuat permanen dari batu dengan Arsitek G.D. Langeren.

Ketika saya memasuki Mesjid ini, memang terasa sejuk dan damai. Mesjid ini mempunyai arsitektur perpaduan Melayu, Arab, India, China, dan Eropa. Di Mesjid ini masih terdapat bedug sejak zaman dahulu, suatu hal yang langka di kota Medan sekarang, juga terdapat tempat mengambil air wudhu yang indah dan berbentuk bulat, seperti di Mesjid Al-Mashun, namun di sini terbuka, dan di sampingnya terdapat kuburan. Mesjid ini sekarang juga masih dalam perluasan. Mesjid ini sering disebut Mesjid Raya karena kebiasaan orang Medan untuk menyebutkan mesjid yang besar adalah Mesjid Raya saja, tanpa disebutkan namanya. Jadi bila datang ke Medan, jangan lupa sholat di Mesjid Raya ini.

Mesjid Raya Osmani/Labuhan Medan

Tulisan di Manaroh al-Ilmi, untuk kemajuan peradaban

Kunjungan saya pertama kali ke mesjid ini adalah pada saat saya pulang dari berdakwah di daerah Belawan-Medan pada tahun 2010 lalu. Pada saat itu waktu sholat ashar telah tiba, maka saudara saya yang menunjukkan jalan memutuskan untuk sholat ashar di Mesjid ini. Sepintas Mesjid ini sangat mirip dengan Mesjid Raya Al-Mashun Medan, baik dari arsitekturnya dan warnanya, maklum karena memang sama-sama pernah menjadi Mesjid Kesultanan Deli, bahkan mesjid ini lebih duluan. Mesjid yang dikenal juga dengan Mesjid Labuh ini didirikan selama tahun 1857-1874 M. oleh Sultan Osman Perkasa Alam (1850-1858). Pada masanya (1854) mesjid ini masih berukuran 16 x 16 m dan terbuat dari kayu yang berasal dari Pulau Penang-Malaysia. Kemudian pembangunan mesjid ini dilanjutkan oleh Sultan Mahmud Perkasa Alam (1858-1873) yang berkuasa setelahnya. Pada tahun 1870-1872 mesjid ini diperluas sehingga menjadi berukuran 26 x 26 m dan dibuat permanen dari batu dengan Arsitek G.D. Langeren.

Ketika saya memasuki Mesjid ini, memang terasa sejuk dan damai. Mesjid ini mempunyai arsitektur perpaduan Melayu, Arab, India, China, dan Eropa. Di Mesjid ini masih terdapat bedug sejak zaman dahulu, suatu hal yang langka di kota Medan sekarang, juga terdapat tempat mengambil air wudhu yang indah dan berbentuk bulat, seperti di Mesjid Al-Mashun, namun di sini terbuka, dan di sampingnya terdapat kuburan. Mesjid ini sekarang juga masih dalam perluasan. Mesjid ini sering disebut Mesjid Raya karena kebiasaan orang Medan untuk menyebutkan mesjid yang besar adalah Mesjid Raya saja, tanpa disebutkan namanya. Jadi bila datang ke Medan, jangan lupa sholat di Mesjid Raya yang terletak di Jl. K.L Yos Sudarso KM 18,4 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan ini.