Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 April 2011

Hadits: Hukum buang air di luar ruangan dan di dalam ruangan

Klik di sini untuk melihat teks asli hadits dalam tulisan Arab
Shohih Bukhori
(Bab tentang tidak boleh menghadap qiblat waktu kencing dan buang air
besar kecuali dalam bangunan berdinding dan sejenisnya)

42- Dari Abi Ayyub Al-Anshori Allah telah meridhoinya berkata ia,
telah berkata Rosulullah S.A.W jika salah seorang kamu hendak buang
air maka janganlah engkau menghadap qiblat dan jangan membelakanginya,
maka menghadaplah ke timur atau ke barat

Hikmah (Hukum) dari hadits di atas adalah
- Hadits ini turun setelah peristiwa hijrah dan setelah berpindahnya
qiblat dari Masjidil Aqsho ke Masjidil Haram
- Arah qiblat orang di Madinah adalah ke arah selatan, sehingga
diperintahkan oleh Rosullullah untuk menghadap ke barat atau timur,
bagi kita yang menghadap qiblat ke arah barat (barat laut), maka
hendaklah buang air ke utara atau selatan
- tidak boleh buang air dalam keadaan menghadap atau membelakangi
qiblat, namun ini hanya untuk dalam keadaan berada di lapangan
terbuka, sebagaimana bila kita tilik pada judul hadits di atas. Dalam
kitab Fiqh Sunah karya Sayid Sabiq, dan kitab Minhaj Tholibin, juga
didapati keterangan yang sama. Jadi, bila seseorang buang air di
lapangan terbuka maka dia tidak boleh menghadap/membelakangi qiblat,
namun bila hendak membangun WC, tidak wajib melakukan hal di atas,
tentu banyak salah kaprah selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa bila membangun WC (berarti WC ini tertutup, atau mempunyai dinding) maka tidak boleh menghadap/membelakangi qiblat, bahkan terkadang harus merenovasi, ataupun tidak sesuai dengan keadaan kamar mandi, maka ini tidak seharusnya dilaksanakan
- Kesimpulan bahwa bila buang air lapangan / tempat terbuka jangan menghadap / membelakangi qiblat.
Allohu waa-li-yul ha-q wa a-'-la-mu bi dzaa-li-ka.