Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Mei 2011

Resensi buku Sosiologi Korupsi, defenisi korupsi, sebab korupsi

Judul buku : Sosiologi Korupsi
Pengarang : Sayed Hussein Alatas
Tahun : 1983
Penerbit : LP3ES
Tebal : 77 halaman
Peresensi : Muhammad Abduh Nasution


Pemberantasan korupsi bukanlah

hal baru, bahkan bagi orang awam
sekalipun. Demikian pula dengan korupsi sebagai inti permasalahan yang
mempunyai dampak yang sangat luar biasa. Korupsi sebenarnya bukan hal
yang baru dalam sejarah pemerintahan umat manusia. Telah banyak
pemerintahan yang kuat yang jatuh akibat daripada korupsi yang
sebenarnya adalah tindakan kezaliman para penguasa. Sebab itulah,
masalah korupsi tampaknya masih belum dapat dibersihkan secara tuntas,
meskipun arah menuju itu telah banyak dilakukan, dan tentu hal ini
harus didukung untuk menyelematkan negara yang berarti juga
menyelamatkan diri kita sendiri sebagai bagian dari negara. Apakah
sebabnya terjadi korupsi? apakah mutlak hanya terjadi pada negara
miskin dan negara berkembang? lalu apakah korupsi itu sama dengan
pencurian? Sayed Hussein Alatas yang merupakan Guru Besar dan Kepala Departemen Kajian Melayu di Universitas Singapura mencoba untuk menjawabnya dengan menggunakan data-data dan analisa sosiologis untuk memecahkan masalah ini.
Dalam buku ini juga telah dijelaskan, bahwa sejak dari negarawan
dan ilmuwan Islam Abdul Rahman Ibn Khaldun (1332-1406) yang merupakan
penemu sejarah ilmiah dan sosiologi, juga merupakan pengkaji tentang
korupsi dan dampaknya bagi suatu negara apalagi beliau juga bagian
dalam pemerintahan, dan juga negarawan Cina, Wang An Shih (1021-1086),
yang sangat ingin memberantas korupsi di negaranya, sebenarnya inti
dari penyebab korupsi bukan hanya karena kurangnya gaji pegawai, tidak
kuatnya sistem hukum, dan pengusaha yang nakal, tapi faktor utamanya
adalah keinginan untuk bermewah dari para pejabat / pegawai negeri /
pemegang amanah rakyat / pemegang kekuasaan. Dan tampaknya, usaha
pembinaan mental untuk kembali kepada alasan agama yang melarang
umatnya untuk bermewah-mewahan adalah hal yang sangat diperlukan
sekali dalam pemberantasan korupsi untuk pencegahan di hulu di samping
juga harus adanya hukuman yang tegas dan adil bagi para pelaku korupsi

Defenisi korupsi : walaupun korupsi adalah tindakan kriminal yang
mirip pencurian, namun harus dibedakan antara korupsi dengan jenis
kejahatan lainnya. Korupsi haruslah melibatkan orang-orang
pemerintahan karena korupsi adalah tindakan menyalahgunakan wewenang
yang dimilikinya dalam suatu negara, demikian pula tindakan korupsi
harus dilakukan oleh banyak orang, tidak bisa dilakukan oleh seorang
saja, karena korupsi pasti dilakukan oleh minimal 2 orang manusia,
kalau tidak tentu tidak terjadi korupsi. Inilah yang membedakan
korupsi dengan pencurian, penipuan, pemerasan, dan kejahatan lainnya.
Wallahu a'lam bish shawab.